A. Pengertian Bank
Pengertian bank menurut
Undang-Undang No. 10 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7
tahun 1992 tentang perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup
rakyat banyak.
1. Bank
Konvensional
Bank konvensional dapat
didefinisikan seperti pada pengertian bank umum pada pasal 1 ayat 3
Undang-Undang No. 10 tahun 1998 dengan menghilangkan kalimat “dan atau
berdasarkan prinsip syariah”, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
2. Bank Syariah
Bank Syariah adalah bank yang
beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Perbankan syariah adalah
segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah,
mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan
kegiatan usahanya.
Di bank syariah ada 2 cara yang bisa dipilih
orang untuk menyimpan uangnya,yaitu :
1. Titipan / Wadiah
Menitip adalah memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga hartanya/ barangnya. Dengan demikian cara titipan melibatkan adanya orang yang menitipkan (nasabah), pihak yang dititipi (bank syariah), barang yang dititipkan (dana nasabah). Menitipkan sebenarnya bukan usaha perniagaan yang lazim, kecuali penerima titipan menetapkan keharusan membayar biaya penitipan atau administrasi bagi penitip. Maka Titipan bisa memenuhi syarat perniagaan yang lazim. Artinya bank harus menjaga dan bertanggung jawab terhadap barang yang dititipkan karena sudah dibayar biaya administrasinya.
Rekening giro di bank syariah dikelola dengan sistem titipan sehingga biasa dikenal dengan Giro Wadiah, karena pada dasarnya rekening giro adalah dana masyarakat di bank untuk tujuan pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat. Artinya giro hanyalah merupakan dana titipan nasabah, bukan dana yang diinvestasikan. Namun dana nasabah pada giro bisa dimanfaatkan oleh bank selama masih mengendap, tetapi kapanpun nasabah ingin menariknya bank wajib membayarnya.
Sebagai imbalan dari titipan yang dimanfaatkan oleh bank syariah, nasabah dapat menerima imbal jasa berupa bonus. Namun bonus ini tidak diperjanjikan di depan melainkan tergantung dari kebijakan bank yang dikaitkan dengan pendapatn bank. Rekening tabungan harian yang memberlakukan ketentuan dapat ditarik setiap saat juga dikelola dengan cara titipan, karena sifatnya mirip dengan giro hanya berbeda mekanisme penarikannya.
2. Investasi / Mudharabah
Yaitu suatu bentuk perniagaan dimana pemilik modal (nasabah) menyetorkan modalnya kepada pengelola (bank) untuk diusahakan dengan keuntungan akan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak. Sedangkan kerugian, jika ada akan ditanggung oleh si pemilik modal. Dengan demikian cara investasi melibatkan pemilik modal (nasabah), pengelola modal (bank), modal (dana) harus jelas berapa jumlahnya, jangka waktu pengelolaan modal, jenis pekerjaan atau proyek yang di biayai, porsi bagi hasil keuntungan.
Deposito di bank syariah dikelola dengan cara investasi atau mudharabah, sehingga biasa dikenal dengan Deposito Mudharabah. Bank Syariah tidak membayar bunga deposito kepada deposan tetapi membayar bagi hasil keuntungan yang ditetapkan dengan nisbah. Beberapa jenis tabungan berjangka juga dikelola dengan cara mudharabah misalnya tabungan pendidikan dan tabungan hari tua, tabungan haji, tabungan berjangka ini biasa dikenal istilah Tabungan Pendidikan Mudharabah, Tabungan Haji. Tabungan-tabungan tersebut tidak dapat ditarik oleh pemilik dana sebelum jatuh tempo sehingga memenuhi syarat untuk diinvestasikan
1. Titipan / Wadiah
Menitip adalah memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga hartanya/ barangnya. Dengan demikian cara titipan melibatkan adanya orang yang menitipkan (nasabah), pihak yang dititipi (bank syariah), barang yang dititipkan (dana nasabah). Menitipkan sebenarnya bukan usaha perniagaan yang lazim, kecuali penerima titipan menetapkan keharusan membayar biaya penitipan atau administrasi bagi penitip. Maka Titipan bisa memenuhi syarat perniagaan yang lazim. Artinya bank harus menjaga dan bertanggung jawab terhadap barang yang dititipkan karena sudah dibayar biaya administrasinya.
Rekening giro di bank syariah dikelola dengan sistem titipan sehingga biasa dikenal dengan Giro Wadiah, karena pada dasarnya rekening giro adalah dana masyarakat di bank untuk tujuan pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat. Artinya giro hanyalah merupakan dana titipan nasabah, bukan dana yang diinvestasikan. Namun dana nasabah pada giro bisa dimanfaatkan oleh bank selama masih mengendap, tetapi kapanpun nasabah ingin menariknya bank wajib membayarnya.
Sebagai imbalan dari titipan yang dimanfaatkan oleh bank syariah, nasabah dapat menerima imbal jasa berupa bonus. Namun bonus ini tidak diperjanjikan di depan melainkan tergantung dari kebijakan bank yang dikaitkan dengan pendapatn bank. Rekening tabungan harian yang memberlakukan ketentuan dapat ditarik setiap saat juga dikelola dengan cara titipan, karena sifatnya mirip dengan giro hanya berbeda mekanisme penarikannya.
2. Investasi / Mudharabah
Yaitu suatu bentuk perniagaan dimana pemilik modal (nasabah) menyetorkan modalnya kepada pengelola (bank) untuk diusahakan dengan keuntungan akan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak. Sedangkan kerugian, jika ada akan ditanggung oleh si pemilik modal. Dengan demikian cara investasi melibatkan pemilik modal (nasabah), pengelola modal (bank), modal (dana) harus jelas berapa jumlahnya, jangka waktu pengelolaan modal, jenis pekerjaan atau proyek yang di biayai, porsi bagi hasil keuntungan.
Deposito di bank syariah dikelola dengan cara investasi atau mudharabah, sehingga biasa dikenal dengan Deposito Mudharabah. Bank Syariah tidak membayar bunga deposito kepada deposan tetapi membayar bagi hasil keuntungan yang ditetapkan dengan nisbah. Beberapa jenis tabungan berjangka juga dikelola dengan cara mudharabah misalnya tabungan pendidikan dan tabungan hari tua, tabungan haji, tabungan berjangka ini biasa dikenal istilah Tabungan Pendidikan Mudharabah, Tabungan Haji. Tabungan-tabungan tersebut tidak dapat ditarik oleh pemilik dana sebelum jatuh tempo sehingga memenuhi syarat untuk diinvestasikan
Perbedaan Kartu Kredit Syariah dan Konvensional
Kartu Kredit SYARIAH telah diterbitkan oleh beberapa bank ( BNI, Niaga ), dimana kartu kredit ini sangat berbeda sekali dengan kartu kredit konvensional khususnya dalam sistem perhitungan biaya yang akan dibebankan kepada pemegang kartu kredit. Syariah Card telah menyesuaikan dengan ketentuan syariah dari Dewan Syariah Nasional No. 54/DSN-MUI/X/2005, dengan memakai akad Kafalah – Qardh – & Ijarah, sehingga sistem perhitungan biayanya lebih transparan, adil serta lebih murah dibandingkan dengan sistem perhitungan biaya pada kartu kredit konvensional.
kartu kredit syariah BNI
Perbedaan yang mendasar antara kartu kredit konvensional dengan kartu kredit syariah, adalah sebagai berikut :
- Pada kartu kredit konvensional,
biaya bunga dan biaya-biaya lain (seperti biaya denda keterlambatan,
dsbnya) yang timbul pada bulan tersebut, akan diakumulasi dengan sisa
hutang pokok yang belum terbayarkan setelah tanggal jatuh tempo, untuk
menghitung biaya bunga pada bulan berikutnya, sehingga dikenal dengan
sistem bunga ber bunga (bunga yang dibungakan kembali). Selain itu
perhitungan bunganya juga mulai dilihat berdasarkan nilai awal hutang pada
saat transaksi dan juga melihat jumlah hari hutang yang berjalan,
berdasarkan saldo hutang rata-rata harian, dihitung dari tanggal posting/
tanggal transaksi.
Contoh :
Apabila
ada sisa tanggihan dari bulan sebelumnya sebesar Rp 1.000.000,- dengan bunga 3%
sebesar Rp 30.000,-. Kemudian sebelum tanggal jatuh tempo dibayarkan sebesar Rp
600.000,-, maka akumulasi sisa hutang pokok setelah tanggal jatuh tempo adalah
sisa hutang pokok sebesar Rp 400.000,- ditambah dengan biaya bunga sebesar Rp
30.000,- maka totalnya sebesar Rp 430.000,-. Sehingga perhitungan biaya bunga
di bulan berikutnya secara sederhana dihitung dari 3% x Rp 430.000,-. Di contoh
ini tidak dimasukkan faktor posting, kalau dimasukkan tentu perhitungan biaya
bunga jauh lebih kompleks dan lebih tinggi dibandingkan dengan yang tertulis di
atas.
Pada kartu kredit syariah card, sistem perhitungan biaya Monthly Fee (biaya pengelolaan hutang – ujroh equivalent 2,95%) dihitung berdasarkan kepada sisa hutang pokok bersih setelah tanggal jatuh tempo, jadi biaya yang timbul di bulan sebelumnya tidak diakumulasikan dengan sisa hutang pokok untuk menghitung biaya pada bulan berikutnya. Selain itu pada sistem perhitungan pada syariah Card ini tidak berdasarkan pada dimulainya tanggal posting, tetapi dihitung dimulai setelah tanggal jatuh tempo. Jadi kartu syariahh tidak memperhitungkan kembali nilai awal transaksi, jumlah hari hutang serta tidak memperhitungkan kembali biaya timbul bulan sebelumnya sebagai bagian saldo outstanding baru.
Contoh :
Diasumsikan sama dengan contoh di atas, dimana sisa tanggihan dari bulan sebelumnya sebesar Rp 1.000.000,- dengan asumsi biaya yang sama sebesar Rp 30.000,- (3%). Sebelum tanggal jatuh tempo dibayarkan sebesar Rp 600.000,-, sehingga setelah tanggal jatuh tempo tersisa hutang pokok bersih sebesar Rp 400.000,- plus dengan biaya bulan sebelumnya sebesar Rp 30,000,-. Maka perhitungan biaya bulan berikutnya (Monthly Fee) adalah dihitung dari 3% x Rp 400.000,-
Maka apabila si pemegang kartu kredit konvensional membayar tagihan sebesar minimum payment 10% dari total tagihan, maka pembayaran minimum payment tersebut 80% akan habis untuk menutupi biaya bunga saja, sehingga tidak akan pernah bisa lunas. Bagi pemegang kartu kredit syariah card membayar tagihan sebesar minimum payment, maka dari pembayaran tersebut yang dipakai untuk biaya Monthly Fee hanya sebesar 29,5% saja, sedangkan sisanya sebesar 70,5% akan mengurangi hutang pokok. Sehingga dalam waktu maksimal 1 tahun 6 bulan dengan membayar minimun payment 10% tiap bulan bisa melunaskan seluruh hutang yang ada.
Pada kartu kredit syariah card, sistem perhitungan biaya Monthly Fee (biaya pengelolaan hutang – ujroh equivalent 2,95%) dihitung berdasarkan kepada sisa hutang pokok bersih setelah tanggal jatuh tempo, jadi biaya yang timbul di bulan sebelumnya tidak diakumulasikan dengan sisa hutang pokok untuk menghitung biaya pada bulan berikutnya. Selain itu pada sistem perhitungan pada syariah Card ini tidak berdasarkan pada dimulainya tanggal posting, tetapi dihitung dimulai setelah tanggal jatuh tempo. Jadi kartu syariahh tidak memperhitungkan kembali nilai awal transaksi, jumlah hari hutang serta tidak memperhitungkan kembali biaya timbul bulan sebelumnya sebagai bagian saldo outstanding baru.
Contoh :
Diasumsikan sama dengan contoh di atas, dimana sisa tanggihan dari bulan sebelumnya sebesar Rp 1.000.000,- dengan asumsi biaya yang sama sebesar Rp 30.000,- (3%). Sebelum tanggal jatuh tempo dibayarkan sebesar Rp 600.000,-, sehingga setelah tanggal jatuh tempo tersisa hutang pokok bersih sebesar Rp 400.000,- plus dengan biaya bulan sebelumnya sebesar Rp 30,000,-. Maka perhitungan biaya bulan berikutnya (Monthly Fee) adalah dihitung dari 3% x Rp 400.000,-
Maka apabila si pemegang kartu kredit konvensional membayar tagihan sebesar minimum payment 10% dari total tagihan, maka pembayaran minimum payment tersebut 80% akan habis untuk menutupi biaya bunga saja, sehingga tidak akan pernah bisa lunas. Bagi pemegang kartu kredit syariah card membayar tagihan sebesar minimum payment, maka dari pembayaran tersebut yang dipakai untuk biaya Monthly Fee hanya sebesar 29,5% saja, sedangkan sisanya sebesar 70,5% akan mengurangi hutang pokok. Sehingga dalam waktu maksimal 1 tahun 6 bulan dengan membayar minimun payment 10% tiap bulan bisa melunaskan seluruh hutang yang ada.
- Sistem tarik Tunai di ATM (Cash
Advance)
Pada
kartu kredit konvensional, akan dikenakan biaya sebagai berikut :
- Dikenakan biaya penarikan
sebesar 4 – 10% dari total nominal yang ditarik, tergantung dari bank
penerbit kartu tersebut, minimal Rp 50.000,-
- Biaya bunga Cash Advance, jauh
lebih tinggi dibandingkan dengan biaya bunga retail/belanja.
- Sistem perhitungan biaya bunga
Cash Advance adalah memakai sistem bunga harian atau bunga berjalan,
artinya bunga mulai dihitung sehari setelah tanggal penarikan sampai
tanggal pelunasannya. Jadi apabila pemegang kartu melunasi seluruh dana
yang ditarik pada hari ke 10 setelah tanggal penarikan, walaupun itu
sebelum tanggal jatuh tempo, maka tetap sudah ada perhitungan bunga selama
10 hari dari total penarikan ditambah dengan biaya penarikan.
Pada
kartu kredit syariah Card, sebagai berikut :
Hanya dikenakan biaya penarikan sebesar Rp 80.000,-. .
Biaya Monthly Fee untuk cash advance sama besarannya dengan biaya Monthly fee untuk retail / belanja yaitu sama dengan 2,95%.
Sistem perhitungan biaya Monthly Fee baru dihitung setelah tanggal jatuh tempo berdasarkan kepada sisa hutang pokok bersih yang belum terbayarkan. Jadi apabila pemegang kartu syariah telah melunasi seluruh hutangnya sebelum tanggal jatuh tempo, maka hanya dikenakan biaya penarikan saja (Rp 80.000,-). sebagai contoh : apabila card holder syariah menarik dana sebesar Rp 1,5 jt dari ATM, dan kemudian dia melunaskan sebelum tanggal jatuh tempo maka hanya dikenakan biaya penarikkan sebesar Rp 25 ribu., tetapi apabila yang dibayarkan hanya Rp 500 ribu saja, maka pada billing di bulan berikutnya dia hanya dikenakan biaya Monthly fee sebesar Rp 29.500,- (Rp 1 juta sebagai outstanding x 2,95%) ditambah dengan biaya penarikan Rp 80 ribu.
Maka apabila dalam satu lembar penagihan pada kartu kredit konvensional ada tagihan belanja dan tagihan Cash Advance, dimana si pemegang kartu tersebut belum bisa membayar secara keseluruhan tanggihan, maka pembayaran yang dilakukannya oleh pihak bank penerbit akan diposting terlebih dahulu pembayaran transaksi belanja, baru sisanya untuk pembayaran transaksi Cash Advance, karena bunga yang dihasilkan dari Cash Advance lebih besar dan sistem bunganya bunga harian/belanja. Sedangkan kartu syariah, tidak membedakan transaksi antara transaksi retail maupun cash advance, karena yang dilihat hanya total sisa tanggihan yang belum dibayar saja setelah tanggal jatuh tempo.
Hanya dikenakan biaya penarikan sebesar Rp 80.000,-. .
Biaya Monthly Fee untuk cash advance sama besarannya dengan biaya Monthly fee untuk retail / belanja yaitu sama dengan 2,95%.
Sistem perhitungan biaya Monthly Fee baru dihitung setelah tanggal jatuh tempo berdasarkan kepada sisa hutang pokok bersih yang belum terbayarkan. Jadi apabila pemegang kartu syariah telah melunasi seluruh hutangnya sebelum tanggal jatuh tempo, maka hanya dikenakan biaya penarikan saja (Rp 80.000,-). sebagai contoh : apabila card holder syariah menarik dana sebesar Rp 1,5 jt dari ATM, dan kemudian dia melunaskan sebelum tanggal jatuh tempo maka hanya dikenakan biaya penarikkan sebesar Rp 25 ribu., tetapi apabila yang dibayarkan hanya Rp 500 ribu saja, maka pada billing di bulan berikutnya dia hanya dikenakan biaya Monthly fee sebesar Rp 29.500,- (Rp 1 juta sebagai outstanding x 2,95%) ditambah dengan biaya penarikan Rp 80 ribu.
Maka apabila dalam satu lembar penagihan pada kartu kredit konvensional ada tagihan belanja dan tagihan Cash Advance, dimana si pemegang kartu tersebut belum bisa membayar secara keseluruhan tanggihan, maka pembayaran yang dilakukannya oleh pihak bank penerbit akan diposting terlebih dahulu pembayaran transaksi belanja, baru sisanya untuk pembayaran transaksi Cash Advance, karena bunga yang dihasilkan dari Cash Advance lebih besar dan sistem bunganya bunga harian/belanja. Sedangkan kartu syariah, tidak membedakan transaksi antara transaksi retail maupun cash advance, karena yang dilihat hanya total sisa tanggihan yang belum dibayar saja setelah tanggal jatuh tempo.
0 komentar:
Posting Komentar