Kamis, 13 Maret 2014

PETUNJUK PELAKSANAAN PRA UJIAN NASIONAL SMK 2014
KERJASAMA UNIVERSITAS GUNADARMA DENGAN
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA, KOTA DEPOK,
KOTA/KABUPATEN BOGOR DAN KOTA BEKASI
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pra Ujian Nasional SMK tahun 2014, yang
diselenggarakan atas kerja sama Universitas Gunadarma dengan Dinas Pendidikan
Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pendidikan Kota Depok, Kabupaten/ Kota Bogor, dan Kota
Bekasi , maka disusun panduan pelaksanaan sebagai berikut :
1. Pelaksanaan Pra Ujian Nasional (UN)
Pra UN dilaksanakan serentak di masing-masing lokasi SMK selama 2 (dua) hari
yaitu kamis – jum’at tanggal 27 – 28 Februari 2014 dengan jadwal sebagai berikut :
Putaran/
Sesi
Hari
/Tanggal
Waktu Program Keahlian Materi
Kode
A B
I
Kamis,
27/02/2014
07.00-09.00
(120 Menit)
Teknologi, Kesehatan dan
Pertanian
Matematika 61 62
Akuntansi dan Pemasaran Matematika 71 72
Pariwisata, Seni, Kerajinan,
Tek. Kerumah tanggaan,
Pekerja Sosial dan Adm.
Perkantoran
Matematika 81 82
II
Kamis,
27/02/2014
09.30-11.30
(120 menit)
Teknologi, Kesehatan dan
Pertanian
Bahasa Inggris 55 56
Akuntansi dan Pemasaran Bahasa Inggris 73 74
Pariwisata, Seni, Kerajinan,
Tek. Kerumah tanggaan,
Pekerja Sosial dan Adm.
Perkantoran
Bahasa Inggris 83 84
I
Jum’at,
28/02/2014
07.00-09.00
(120 Menit)
Teknologi, Kesehatan dan
Pertanian
Bahasa
Indonesia
53 54
Akuntansi dan Pemasaran
Bahasa
Indonesia
75 76
Pariwisata, Seni, Kerajinan,
Tek. Kerumah tanggaan,
Pekerja Sosial dan Adm.
Perkantoran
Bahasa
Indonesia
85 86
2. Perlengkapan Pra Ujian Nasional
a. Naskah Ujian dan Lembar Beasiswa
b. Lembar Jawaban Komputer (LJK)
c. ATK terdiri atas : daftar hadir, petunjuk pelaksanaan, tanda terima penyerahan
LJK dan Beasiswa.
-----------------------------------------------------------------
Petunjuk Pelaksanaan Pra Ujian Nasional 2014 Universtas Gunadarma
2
3. Untuk peserta ujian / siswa
Peserta mendapatkan naskah soal ujian yang berbeda, yaitu kategori A & kategori B.
Mata pelajaran yang diujikan : 3 mata pelajaran tertulis.
Hari Pertama jam pertama (Kamis, 27 Februari 2014) :
Setiap peserta ujian / siswa akan memperoleh satu map berisi :
a. soal ujian / naskah soal
b. 1 (satu) lembar jawaban komputer (LJK) dan tidak ada penggantian LJK
c. 1 (satu) lembar formulir isian beasiswa Universitas Gunadarma
Map dan naskah soal boleh dibawa pulang siswa
Hari Pertama jam kedua (Kamis, 27 Februari 2014) :
Setiap peserta ujian / siswa akan memperoleh :
a. soal ujian / naskah soal
b. 1 (satu) lembar jawaban komputer (LJK) dan tidak ada penggantian LJK
Naskah soal boleh dibawa pulang siswa
Hari Kedua jam pertama (Jum’at, 28 Februari 2014) :
Setiap peserta ujian / siswa akan memperoleh :
a. soal ujian / naskah soal
b. 1 (satu) lembar jawaban komputer (LJK) dan tidak ada penggantian LJK
Naskah soal boleh dibawa pulang siswa
4. Pengisian Formulir Beasiswa
Peserta ujian diminta untuk mengisi Formulir Beasiswa Universitas Gunadarma
dengan lengkap menggunakan pulpen dan huruf kapital. Setelah itu dikumpulkan
kepada pengawas ujian pada hari kedua.
5. Petunjuk Pengisian Lembar Jawaban Komputer (dibimbing oleh Pengawas)
Lembar Jawaban Komputer (LJK) harus diisi pada kotak dengan satu huruf, lalu
dihitamkan sesuai kolomnya (selalu dimulai dengan kolom kiri dilanjutkan ke kanan).
a. Hal-hal yang perlu diisi dan diperhatikan adalah sebagai berikut :
a. Nama peserta (sesuaikan dengan jumlah kolom, boleh disingkat apabila
tidak cukup kolomnya) dan diharapkan konsisten dengan pengisian pada
Daftar Hadir Peserta.
b. Nomor Peserta menggunakan 9 digit dan dimulai kolom paling kiri dengan
rincian sebagai berikut (wajib diisi dengan lengkap dan benar) :
Contoh :
- Siswa SMK NEGERI 1 JAKARTA nomor pesertanya adalah :
0 0 1 0 1 0 0 0 1
- Siswa SMK NEGERI 1 KOTA BEKASI nomor pesertanya adalah :
2 0 1 1 5 0 0 0 1
- Siswa SMK NEGERI 1 KOTA DEPOK nomor pesertanya adalah:
4 0 1 0 3 0 0 0 1
-----------------------------------------------------------------
Petunjuk Pelaksanaan Pra Ujian Nasional 2014 Universtas Gunadarma
3
- Siswa SMK NEGERI 1 KOTA BOGOR nomor pesertanya adalah :
7 0 1 0 1 0 0 0 1
- Siswa SMK NEGERI 1 CIBINONG, KABUPATEN BOGOR nomor
pesertanya adalah :
7 3 3 0 2 0 0 0 1
Keterangan :
- Kolom 1 – 3 : Kode Sekolah, diberikan dari Universitas Gunadarma
- Kolom 4 – 5 : Kode Wilayah Kota/Kabupaten
- Kolom 6 – 9 : Nomor Peserta
- Kolom 10 – 11 : Jangan Diisi ( Dikosongkan )
c. Mata Ujian (Kode Naskah Ujian) dapat dilihat di soal / naskah ujian
d. Pada kolom jawaban, mohon dihitamkan dengan benar (dengan pensil
2B) satu jawaban yang paling tepat, bila salah dapat dihapus dan diganti
dengan satu jawaban lainnya.
e. Sistem penilaian merupakan hasil dari jawaban yang benar / score mutlak
6. Untuk Pengawas Ruangan
a. Memeriksa, apakah siswa sudah benar dalam mengisi dan menghitamkan
nomor peserta, nama peserta dan kode mata ujian, kategori soal / naskah
dan jurusan. Jangan lupa untuk menandatangani LJK dan nama jelas.
b. Mengingatkan kembali nomor peserta ujian dalam pengisian bagi yang
terlupa nomor pesertanya.
c. Mengisi daftar hadir peserta setiap mata pelajaran yang diujikan (rangkap 2)
sesuai dengan jumlah peserta yang hadir (huruf kapital), diharapkan lebih
memperhatikan nomor peserta, nama peserta dan tanda tangan dan selanjutnya
ditanda tangani oleh pengawas ujian (satu lembar untuk sekolah yang
bersangkutan dan satu lagi dimasukkan ke dalam kantong coklat berkas naskah
/soal ujian)
d. Setelah ujian selesai, pengawas ujian wajib mengumpulkan Lembar
Jawaban Komputer (LJK) yang telah disusun sesuai dengan nomor urut pada
daftar hadir peserta, selanjutnya dimasukkan ke dalam kantong coklat berkas
naskah /soal ujian, sesuai dengan kode mata ujian (satu ruangan, satu kantong
coklat). Lembar Jawaban Komputer (LJK) jangan digabungkan dalam satu
kantong kecuali dibatasi oleh daftar hadir atau kertas lainnya. Mohon
dituliskan pada kantong tersebut nama SMK, jumlah peserta yang hadir dan kode
mata ujian.
e. Untuk materi Bahasa Inggris (Listening Test) terlebih dahulu disiapkan CD
rekaman pada audio / kelas masing-masing
f. Menuntun pengisian formulir Beasiswa Universitas Gunadarma, setelah diisi
lalu diserahkan kepada Pengawas Ujian pada hari kedua
7. Untuk Penanggung Jawab Ujian
a. Mengkoordinasikan pelaksanaan Pra Ujian Nasional (UN) SMK 2014
b. Mengambil kelengkapan ujian, seperti : Naskah / Soal Ujian, Lembar Jawaban
Komputer (LJK), CD khusus Bahasa Inggris, Daftar Hadir Peserta dan
Administrasi Keuangan
-----------------------------------------------------------------
Petunjuk Pelaksanaan Pra Ujian Nasional 2014 Universtas Gunadarma
4
c. Untuk mata ujian Bahasa Inggris terdapat materi : Listening Test (15 soal) dalam
bentuk CD rekaman dan Written test (35 soal) dengan satu lembar jawaban.
d. KODE SEKOLAH diberikan pada saat pengambilan naskah Pra UN SMK 2014.
8. Pengambilan Naskah Pra Ujian Nasional (UN) :
Pengambilan naskah soal ujian Pra UN SMK 2014 pada hari Jum’at, 21 Februari
2014 berdasarkan wilayah lokasi SMK yang bersangkutan.
Wilayah :
a. Provinsi DKI Jakarta
SMK NEGERI 26 JAKARTA, Jl. Balai Pusaka Baru 1, Jakarta Timur
Waktu : 09.00 – 15.00 WIB
b. Kota Depok :
Kampus D Universitas Gunadarma, Jl. Margonda Raya 100 Pondok Cina Depok
Waktu : 09.00 - 15.00 WIB
c. Kota dan Kabupaten Bogor
SMK NEGERI 1 CIBINONG, Jl. Karadenan No. 7 Cibinong , Bogor, Jawa Barat
Waktu : 09.00 - 15.00 WIB
d. Kota Bekasi
Kampus J3 Universitas Gunadarma, Niaga Kalimas Bekasi Timur
Waktu : 09.00 – 15.00 WIB
9. Waktu dan Tempat Penyerahan Lembar Jawaban (LJK) dan Lembar Beasiswa
Penyerahan Lembar Jawaban Komputer (LJK) Pra-UN SMK 2014 dan lembar
Beasiswa diserahkan pada hari Jum’at, 28 Februari 2014 pukul : 11.00 -
16.00 WIB di tempat asal pengambilan naskah soal ujian Pra-UN SMK 2014.
10. Hasil Pra Ujian Nasional (UN)2014 akan dikirim ke SMK masing-masing
pada tanggal 15 Maret 2014 melalui E-mail sekolah
11. Hal-hal yang belum tercantum di atas, dapat menghubungi telp. 78881112 ext.
440, fax : 78881123 , 0818860595 (Didin Mukodim).
Penanggung jawab wilayah :
1. Provinsi DKI Jakarta : - 0811921601 (Budiman)
- 087873161000 (Untara)
2. Kota Depok : - 081510345909 (Mufid Nilmada)
- 087887848861 (Edi Sukirman)
3. Kabupaten Bogor : - 08561165629 (Risdiandri)
4. Kota Bogor - 082111105826 (Rully Movizar)
5. Kota Bekasi : - 087881689118 (Aji Sukarno)
Jakarta, 21 Februari 2014
Ketua Panitia,
Prof. Dr. Didin Mukodim, MM

Internet sehat dan aman: Kenali dan jadilah penyelamat internet!

tips-internet-sehat
Selamat membaca teman-teman semua!
Di artikel kali ini saya akan menjelaskan bagaimana cara menggunakan “Internet yang aman & sehat
Menurut kalian, apa sih yang dimaksud “Internet aman & sehat” itu ?
Internet aman & sehat itu ialah program komunikasi/kampanye yang digagas, dinisiasi dan dijalankan oleh Center for Ict Studies Foundation (ICT Watch) sejak tahun 2002. Internet sehat sebagai sebuah gerakan akar rumput (grassroot), yang bertujuan untuk mengenalkan/mempromosikan/menggiatkan pengunaan Internet yang aman dan nyaman, bermanfaat dan bertanggung jawab kepada seluruh pemangku kepentingan (Stakeholder) termasuk pemerintah, swasta, dan khususnya dari institusi dunia pendidikan (SD s/d SMA) dan keluarga.
Nah, bagaimana, sudah mengerti bukan ?, sekarang sudah tahu apa itu Internet aman & sehat. Kali ini, apakah kalian mengetahui apa saja yang termasuk kedalam Internet yang tidak aman & tidak sehat, dan apa akibat dan dampaknya dari hal tersebut.

Apa saja sih yang tidak aman dan berbahaya ?

Pornografi

Sudah pasti urutan nomor 1 konten yang tidak aman adalah konten pornografi. Saya yakin, beberapa teman anda sudah pernah menonton film porno dan bahkan, saya mendengar beberapa teman yang seumuran dengan saya melakukan banyak-banyakan film yang mereka punya di laptopnya, bukankah itu terlalu parah ?

-Penipuan

Semakin mudahnya berjualan dengan memanfaatkan teknologi internet membuka cara penipuan baru dengan membukan Online shop, biasanya dapat ditemukan di situs jejaring sosial seperti facebook dan beberapa forum jual-beli online, salah satu contohnya adalah saya pernah melihat ada online shop menjual berbagai macam merk handphone, tetapi menjual dengan setengah harga, hal seperti itu akan menarik perhatian, khususnya bagi orang yang ingin mencari smartphone yang harganya relatif mahal.
Modusnya bukan hanya itu saja, bisa saja melalui media alat komunikasi seperti handphone tetapi melalui SMS yang berisikan “selamat anda bla bla….” Atau bisa saja melalui telpon.

-Phising

Phising adalah pencurian akun pada sebuah website untuk mendapatkan informasi seperti username, password dan data-data pribadi lainnya. Phising biasanya dilakukan dengan cara melalui E-Mail atau website yang membawa pengunjung internet untuk menuju ke sebuah website untuk mengisi form login, tetapi cara seperti itu sekarang sudah terlalu tertinggal zaman, sekarang bisa melalui direct link yang berisi Keylogger yang berfungsi menyimpan data setiap huruf yang anda ketikan di Keyboard, bahkan sekarang ini Keylogger sudah berbentuk software, dan kadang-kadang ditemukan warnet yang menggunakan Keylogger.

-Web-Proxy

Web-Proxy adalah web berbasis proxy server yang berfungsi sebagai pengunjung anonymous, yang berfungsi sebagai penghubung antara client dengan web server, atau dengan bahasa mudahnya adalah berfungsi sebagai website yang berutujuan untuk “nge-jebol” website yang telah diblokir oleh ISP/Provider.

-SARA

Sara adalah kepanjangan dari kata Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan. Yang artinya adalah tindakan yang dilakukan untuk mengintimidasi dan diskriminasi pada seseorang atau golongan yang menyangkut keturunan, agama, suku dan golongan. Hingga sekarang ini Indonesia masih terjadi persetengkaran antar suku, agama ras dan golongan.

-Cyber Bully

*Sebenarnya konten bullying bukan termasuk di dalam konten berbahaya, tetapi akhir-akhir ini semakin banyaknya kasus bunuh diri akibat dibully diinternet melalui jejaring sosial membuat saya ingin memasukan cyber bullying sebagai salah satunya. 
Cyber bully adalah kegiatan untuk mengintimidasi seseorang melalui media internet, biasanya paling sering dilakukan dimedia sosial, biasanya pelaku cyber bullying adalah orang yang iri terhadap orang lain, kemudian ia menghina atau menyerang orang tersebut dengan kata-kata kasar dan tidak menutup kemungkinan orang yang iri itu akan mengajak teman-temannya untuk menyerang orang tersebut, mengakibatkan orang yang diserang tersebut akan merasa sakit hati, kemudian ia merasa takut dibully ketika bertemu dengan teman-temannya dan ada kemungkinan terbesar ia akan bunuh diri.

Apakah ada cara penanggulangan untuk hal ini ?

Jawabannya ADA!, setiap permasalahan pasti selalu ada jalan keluarnya yaitu dengan cara melakukan hal-hal seperti ini:

Mendukung nawala project dan Internetpositif

Nawala project adalah istilah untuk program peblokiran situs-situs yang dianggap berbahaya, entah itu dikarenakan terdapat pornografi, judi, sara, phising atau website yang memiliki virus. Kita dapat membantu mengurangi situs-situs tersebut dengan cara mengirimkan alamat situs tersebut ke http://www.nawala.org/form-pengaduan atau melalui aduankonten@depkominfo.go.id

Memblokir alamat website di computer

Saya yakin yang membaca ini bukanlah para remaja, tetapi juga orang tua. Kali ini adalah saran saya kepada orang tua untuk melakukan pemblokiran alamat website yang berisikan konten tidak sehat, yaitu dengan cara memblokir alamt website di komputer, “apakah itu sulit ?” tidak, ini sama sekali tidak sulit yaitu dengan cara:
Mengganti isi dari file yang berada di C:\WINDOWS\system32\drivers\etc.
  1. Buka folder C:\WINDOWS\system32\drivers\etc
  2. Didalam folder tersebut carilah nama file “hosts”.
  3. klik kanan file tersebut buka dengan menggunakan wordpad.
  4. Setelah dibuka pada bagian paling bawah akan terdapat tulisan “127.0.0.1 localhost”, dibawah kata tersebut, tambahkan “127.0.0.2 www.namawebsiteyangdiinginkan.com”.
  5. Setelah itu lakukan save file.
Buka website yang telah diblokir tersebut, dan yang terjadi adalah website tersebut tidak dianggap ada oleh browser anda.

Sekarang apakah teman-teman telah mengerti dan cara menerapkan Internet sehat dan aman?, Semoga artikel saya ini dapat membantu dan bermanfaat untuk semakin meningkatkan keamanan teman-teman dari bahaya yang ada di internet, akhir kata saya ucapkan terima kasih dan mohon maaf apabila ada kesalahan dalam membuat kata-kata.

Marilah kita terapkan internet sehat dan aman sejak sedini mungkin”


Sumber gambar : om-nuri.blogspot.com

POST (Power On Selft-Test)

 POST (Power On Selft-Test)

Power- on self-test ( POST ) adalah proses yang dilakukan oleh firmware atau perangkat lunak rutinitas setelah banyak perangkat elektronik digital sudah dihidupkan. Mungkin berkaitan penggunaan paling dikenal secara luas ke perangkat komputasi ( komputer pribadi , PDA, jaringan perangkat seperti router , switch , sistem deteksi intrusi dan perangkat monitoring lainnya ) . Perangkat lain termasuk peralatan dapur , avionik , peralatan medis , peralatan laboratorium uji - semua perangkat tertanam . Rutinitas adalah bagian dari urutan pra - boot perangkat . Setelah POST selesai dengan sukses , bootstrap loader kode dipanggil .POST termasuk rutinitas untuk menetapkan nilai awal untuk sinyal internal dan output dan untuk melaksanakan tes internal , sebagaimana ditentukan oleh produsen perangkat . Kondisi awal yang juga disebut sebagai negara perangkat . Mereka dapat disimpan dalam firmware atau termasuk perangkat keras , baik sebagai bagian dari desain itu sendiri , atau mereka mungkin menjadi bagian dari substrat semikonduktor baik berdasarkan menjadi bagian dari topeng perangkat , atau setelah dibakar ke dalam perangkat seperti programmable logic array ( PLA ) .Hasil tes baik dapat ditampilkan pada panel yang merupakan bagian dari perangkat , atau output melalui bus ke perangkat eksternal . Mereka juga dapat disimpan secara internal , atau mungkin ada hanya sampai kekuasaan berikutnya -down . Dalam beberapa kasus , seperti di pesawat terbang dan mobil , hanya fakta bahwa kegagalan terjadi dapat ditampilkan ( baik terlihat atau ke komputer on -board ) tetapi juga dapat meng-upload detail tentang kegagalan ( s ) ketika alat diagnostik tersambung .POST melindungi kode dinyalakan dari terganggu oleh perangkat keras yang rusak . Informasi diagnostik yang disediakan oleh perangkat , misalnya ketika terhubung ke sebuah analisa mesin , tergantung pada fungsi yang tepat dari komponen internal perangkat . Dalam kasus ini , jika perangkat tersebut tidak mampu memberikan informasi yang akurat yang menjamin bahwa perangkat tersebut aman untuk menjalankan kode - berikutnya (seperti bootstrap code ) mungkin tidak diizinkan untuk menjalankan 

detile :
http://en.wikipedia.org/wiki/Power-on_self-test

Selasa, 25 Februari 2014

Macam-macam Produsen BIOS

AMI-BIOS  
AMI BIOS  adalah BIOS dikembangkan dan dijual oleh Megatrends Amerika. Hal ini digunakan baik di perusahaan memiliki motherboard dan pada motherboard yang dijual oleh perusahaan lain. American Megatrends adalah satu-satunya pihak ketiga produsen BIOS motherboard juga memproduksi sendiri, meskipun dalam volume yang relatif kecil. Pada 2002, AMI BIOS adalah yang paling populer BIOS firmware untuk PC.
Beep 1x           : RAM rusak atau tidak terpasang dengan benar.
Beep 6x           : Biasanya menunjukkan keyboard yang rusak, atau tidak terpasang dengan benar
Beep 8x           : Graphic card rusak atau tidak terpasang dengan benar pada slot.
Beep 11x         : Checksum-Error. Periksalah baterai CMOS pada motherboard.
Award-BIOS

Beep 1x panjang terus menerus :RAM rusak, atau tidak terpasang dengan benar.
Beep 1x panjang, 1x pendek :Ada masalah dengan RAM atau Motherboard
Beep 1x panjang, 2x pendek : Graphic card rusak atau tidak terpasang dengan benar
Beep 1x panjang, 3x pendek : Keyboard rusak atau tidak terpasang dengan benar
Beep 1x panjang, 9x pendek :Ada masalah dengan Bios / Bios rusak
Beep pendek Tak terputus :Ada masalah dengan penerimaan tegangan (power)
Phoenix-BIOS


Phoenix merupakan salah satu pabrikan BIOS yang dipakai di Indonesia . Mengembangkan dan mendukung perangkat lunak sistem inti untuk komputer pribadi dan perangkat komputasi lainnya. , produk Phoenix – biasa disebut sebagai BIOS (Basic Input / Output System) atau firmware – Dukungan dan mengaktifkan kompatibilitas, konektivitas, keamanan dan pengelolaan berbagai komponen dan teknologi yang digunakan dalam perangkat tersebut. Phoenix Technologies dan IBM mengembangkan El Torito standar.

Beep 1x-1x-4x                         :BIOS mengalami kerusakan.
Beep 1x-2x-1x                         :Motherboard rusak.
Beep 1x-3x-1x            :Ram rusak atau tidak terpasang dengan benar.
Beep 3x-1x-1x             :Motherboard rusak
Beep 3x-3x-4x                         :Graphic card rusak atau tidak terpasang dengan benar.

Jumat, 24 Januari 2014

Pengertian Korupsi , Kolusi dan Nepotisme
 
KORUPSI
 
Korupsi adalah tindakan melawan hukum pidana dengan menyalahgunakan kewenangan yang diberikan publik atau pemberi kewenangan lain untuk memperkaya diri pelaku atau golongannya secara sepihak dan merugikan orang lain maupun korporasi atau negara.
Korupsi berasal dari bahasa Latin corruptio yang berarti perbuatan busuk memutar balik, menyogok  serta melanggar norma hukum yang menyebabkan kerugian bagi pihak lain sedangkan pelakunya berusaha mendapatkan keuntungan secara sepihak.
Korupsi berdasarkan pemahaman pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Korupsi merupaka tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri/orang lain (perseorangan atau sebuah korporasi) , yang secara langusng maupun tidak langsung merugikan keuangan atau prekonomian negara, yang dari segi materiil perbuatan itu dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan masyarakat.
Beberapa unsur-unsur tindak pidana korupsi antara lain :

1. perbuatan melawan hukum,
2. penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
3. memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
4. merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
1. memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
2. penggelapan dalam jabatan,
3. pemerasan dalam jabatan,
4. ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
5. menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

KOLUSI

Kolusi adalah kesepakatan dua belah pihak atau lebih secara tersembunyi dan tidak jujur serta melawan hukum untuk melancarkan usaha salah satu pihak untuk mencapai tujuan tertentu. Biasanya diwarnai dengan korupsi yaitu penyalahgunaan wewenang yang dimiliki oleh salah satu pihak atau pejabat negara.
Kolusi paling sering terjadi dalam satu bentuk pasar oligopoli, dimana keputusan beberapa perusahaan untuk bekerja sama, dapat secara signifikan mempengaruhi pasar secara keseluruhan. Kartel adalah kasus khusus dari kolusi berlebihan, yang juga dikenal sebagai kolusi tersembunyi.
NEPOTISME
Nepotisme berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya. Kata ini biasanya digunakan dalam konteks derogatori.

Sebagai contoh, kalau seorang manajer mengangkat atau menaikan jabatan seorang saudara, bukannya seseorang yang lebih berkualifikasi namun bukan saudara, manajer tersebut akan bersalah karena nepotisme. Pakar-pakar biologi telah mengisyaratkan bahwa tendensi terhadap nepotisme adalah berdasarkan naluri, sebagai salah satu bentuk dari pemilihan saudara.

Kata nepotisme berasal dari kata Latin nepos, yang berarti “keponakan” atau “cucu”. Pada Abad Pertengahan beberapa paus Katholik dan uskup- yang telah mengambil janji “chastity” , sehingga biasanya tidak mempunyai anak kandung – memberikan kedudukan khusus kepada keponakannya seolah-olah seperti kepada anaknya sendiri. Beberapa paus diketahui mengangkat keponakan dan saudara lainnya menjadi kardinal. Seringkali, penunjukan tersebut digunakan untuk melanjutkan “dinasti” kepausan. Contohnya, Paus Kallistus III, dari keluarga Borja, mengangkat dua keponakannya menjadi kardinal; salah satunya, Rodrigo, kemudian menggunakan posisinya kardinalnya sebagai batu loncatan ke posisi paus, menjadi Paus Aleksander VI. Kebetulan, Alexander mengangkat Alessandro Farnese, adik kekasih gelapnya, menjadi kardinal; Farnese kemudian menjadi Paus Paulus III. Paul juga melakukan nepotisme, dengan menunjuk dua keponakannya (umur 14 tahun dan 16 tahun) sebagai Kardinal. Praktek seperti ini akhirnya diakhiri oleh Paus Innosensius XII yang mengeluarkan bulla kepausan Romanum decet pontificem pada tahun 1692. Bulla kepausan ini melarang semua paus di seluruh masa untuk mewariskan tanah milik, kantor, atau pendapatan kepada saudara, dengan pengecualian bahwa seseorang saudara yang paling bermutu dapat dijadikan seorang Kardinal.

* Pajak 
 
Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan
Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.
Sementara pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.
Pajak menurut Pasal 1 angka 1 UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat''

Unsur pajak

Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak, baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang unsur-unsur yang terdapat pada pengertian pajak, antara lain sebagai berikut:
  1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan, "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."
  2. Tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
  3. Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
  4. Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
  5. Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).

Jenis Pajak

Di tinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak dapat di bagi menjadi dua jenis yaitu:

Pajak Negara

Sering disebut juga Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri dari:
Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU Nomor 36 Tahun 2008
Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009
UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai

Pajak Daerah

Sesuai UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut jenis-jenis Pajak Daerah:
  • Pajak Provinsi terdiri dari:
  1. Pajak Kendaraan Bermotor;
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
  4. Pajak Air Permukaan; dan
  5. Pajak Rokok.
  • Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas:
    • Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3211, diatur bahwa pejabat
    diplomatik dan pejabat perwakilan konsuler dibebaskan dari semua pungutan dan pajak. - pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah.
    • Sementara itu
  1. Pajak Hotel ****Setiap restoraunt atau hotel tidak bisa memaksa perwakilan diplomatik dan konsuler untuk membayar pajak daerah (PB-1 dari Pajak Restoran)***;
  2. Pajak Restoran;
  3. Pajak Hiburan;
  4. Pajak Reklame;
  5. Pajak Penerangan Jalan;
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
  7. Pajak Parkir;
  8. Pajak Air Tanah;
  9. Pajak Sarang Burung Walet;
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
  11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Undang - undang Perpajakan Negara

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    stdd Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
    stdd Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
    stdd Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan
    stdd Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
    stdd Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007

Fungsi pajak

Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
  • Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
  • Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
  • Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
  • Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.


Perbedaan Printer Dot Matrik dengan Printer Laser Serta Kekurangan dan Kelebihannya


* Printer Dot Matrik



Head dari printer jenis ini, terdiri atas 7 atau 9 ataupun 24 jarum yang tersusun secara vertical dan membentuk sebuah kolom. Pada saat bekerja, jarum yang ada akan membentuk character images melalui gesekan-gesekan jarum pada karbon dan kertas. Printer jenis ini juga merupakan character printer. Kecepatannya sangat bervariasi, tapi untuk Epson LX-80, adalah 80 caharacter per second. 


Pada saat head-printer bergerak dari kiri kekanan sambil menyentuh kertas, maka huruf yang sudah terpola dalam suatu susunan jarum akan segera muncul. Pola huruf ini kemudian diterima oleh pita karbon yang dibaliknya terdapat kertas, dan terjadilah pencetakan huruf demi huruf. 

Setiap character yang terbentuk akan menimbulkan suatu pola unique yang terdiri dari pelbagai titik didalam dimensi sebuah matrix. Jenis printer dot-matrix sangatlah bervariasi, ada yang berjenis color dan ada pula yang non-color. Untuk printer color, digunakan pita (karbon/ribon) khusus yang mempunyai 4 warna, yaitu hitam, biru, merah dan kuning.

 Kelebihan Printer Dot Matrix dibandingkan Inkjet / Laser, antara lain :
- printer ini masih banyak digunakan karena memang terkenal awet.
- pita printer dot-matrix jauh lebih murah dibandingkan dengan toner (tinta) untuk printer
jenis inkjet dan laserjet.
- Jenis printer dot-matrix sangatlah bervariasi, ada yang berjenis color dan ada pula
yang non-color.
- Untuk printer color, digunakan pita (karbon/ribon) khusus yang mempunyai 4 warna,
yaitu hitam, biru, merah dan kuning.
- Dapat mencetak rangkap sekaligus.
- Dapat mencetak ukuran kertas yang lebar.

Kekurangan Printer Dot Matrix dibandingkan Inkjet / Laser, antara lain :
- pencetak yang resolusi cetaknya masih sangat rendah.
- ketika sedang mencetak, printer jenis ini suaranya cenderung keras
- kualitas untuk mencetak gambar kurang baik karena gambar yang tercetak akan
terlihat seperti titik-titik yang saling berhubungan.
- Dpi dan Ppm rendah.
- Geraknya sangat lambat.
- Warna yang dihasilkan tidak bervariasi.

* Printer Laser



Printer jenis ini memakai sistem yang hampir sama dengan sistem yang dipakai oleh mesin foto-copy, sehingga hasil cetakkannya jauh lebih rapi jika dibanding dengan printer-printer sebelumnya. Proses pencetakkannya dilakukan dengan mem-fokuskan gambar yang akan dicetak titik pertitik yang dilakukan oleh semi conductor laser. 


Pada mesin foto-copy, pemfokusan gambar dilakukan oleh silinder yang berputar. Karena output yang dihasilkan sangat memuaskan, maka printer jenis laser jet sangat cocok digunakan oleh pelbagai percetakan. Selain itu, pilihan huruf yang dimiliki juga sangat beragam, demikian pula style ataupun bentuk dari huruf yang bersangkutan.

 Kelebihan Printer Laser dibandingkan Printer Dot Matrix dan Inkjet, antara lain :
- Daya cetaknya juga cukup banyak bisa mencapai lebih dari 10 lembar per menit.
- Kualitas hasil cetak laser printer pun sangat bagus, sehingga mirip sekali dengan aslinya.
- Hasil cetakan cepat kering.
- Pilihan huruf yang dimiliki juga sangat beragam, demikian pula style ataupun bentuk
dari huruf yang bersangkutan
- Printer jenis ini memakai sistem yang hampir sama dengan sistem yang dipakai oleh
mesin foto-copy, sehingga hasil cetakkannya jauh lebih rapi jika dibanding dengan
printer- printer sebelumnya.
- Dpi dan Ppm sangat tinggi.
- Efisien untuk mencetak hitam putih.
- Kapasitas warna lebih banyak.

Kekurangan Printer Laser dibandingkan Printer Dot Matrix dan Inkjet, antara lain :
- harga printer ini cukup mahal.
- harga catrignya lumayan mahal hingga 800 ribu rupiah
- Tidak dapat digunakan secara terus menerus.
- tidak bisa melakukan isi ulang tinta dengan manual.

By :
Free Blog Templates